Fatwa Ulama: Haram Hukumnya Gunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin

Fatwa Ulama: Haram Hukumnya Gunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin


Barangkali diantara kita baik disengaja atau pun tidak disengaja pernah menggunakan WiFi orang lain tanpa izin. Bagaimana hukumnya?
Belum lama ini, Departemen Agama Islam Dubai mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan WiFi orang lain, tetangga tanpa izin. Pemakaian WiFi orang lain tanpa izin termasuk penipuan dan pencurian.
Tak hanya memakai tanpa izin, kegiatan meretas atau penggunaan ilegal yang merugikan pemilik WiFi juga merupakan dosa.
“Apakah pemilik layanan WiFi terpengaruh atau tidak, itu haram atau dilarang menggunakan layanan tanpa izinnya,” kata Ali Mashael, Ketua Departemen Agama Islam dan Aktivitas Amal di Dubai seperti dikutip khaleejtimes.com.
Peneliti Islam, Shaikh Mohammed Ashmawy, mengatakan, peretasan atau penggunaan WiFi secara ilegal merupakan kegiatan terlarang. Dengan mengutip hadis, dia menyebut kegiatan itu merugikan.
“Karenanya orang tidak boleh terlibat dalam pencurian WiFi tersebut,” ujar Ashmawy.
Fatwa ini diumumkan melalui website Departemen pada Senin yang lalu. Dikeluarkan setelah seseorang yang tak disebutkan namanya bertanya hukum menggunakan WiFi tanpa izin.
“Tidak ada yang salah dalam menggunakan saluran jika tetangga Anda mengizinkan Anda, tetapi jika mereka tidak mengizinkan, Anda tidak boleh menggunakannya,” demikian pengumuman Fatwa itu.
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/tekno/2016/05/07/43894/fatwa-ulama-haram-hukumnya-gunakan-wifi-tetangga-tanpa-izin/#sthash.ZWnHKmyO.psN5MYnP.dpuf

0 Response to "Fatwa Ulama: Haram Hukumnya Gunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin"

Post a Comment